Sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dilaksanakan. Pada sidang tersebut, MK memutuskan beberapa gugatan yang diajukan dalam perselisihan hasil Pileg 2024.
Salah satu keputusan yang diambil oleh MK adalah memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 daerah. Berikut adalah lokasi-lokasi PSU yang akan dilaksanakan tersebut:
1. Dapil Cianjur 3, Cianjur
MK telah mengabulkan permohonan PSU yang diajukan oleh Caleg Gerindra, Hendri Juanda. PSU akan dilakukan di TPS 15 Desa Mentengsari, Kabupaten Cianjur karena Kepala Desa Mentengsari terbukti melakukan dua kali coblos surat suara.
2. Dapil Gorontalo 6, Gorontalo
MK menetapkan untuk dilakukannya PSU di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo karena beberapa partai politik tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30% sebagaimana yang dimohonkan oleh PKS.
3. Cirebon
MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk tingkat DPRD Kota Cirebon karena adanya dugaan kesalahan administrasi berupa surat suara yang robek di bagian lipatan dan dianggap tidak sah.