Tampang.com | Polri menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jika dinilai masih kurang memuaskan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam menanggapi usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta penghapusan SKCK karena dianggap berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
"Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kami akan mengevaluasi dan memperbaikinya. Namun, SKCK sendiri adalah surat keterangan yang mencatat riwayat kejahatan atau kriminalitas seseorang," ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
SKCK Sebagai Dokumen Penting dalam Perekrutan Kerja
Trunoyudo menegaskan bahwa layanan SKCK lahir dari kebutuhan masyarakat, salah satunya sebagai dokumen pendukung saat melamar pekerjaan. Hingga saat ini, banyak perusahaan, lembaga negara, serta instansi pemerintah yang masih menjadikan SKCK sebagai syarat administrasi bagi calon pekerja atau pegawai.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelayanan SKCK memiliki dasar hukum yang jelas, yakni: