Tampang

Bayar Pajak Tahunan Mobil Listrik Wuling Air Ev Rp 0

7 Apr 2024 11:51 wib. 798
0 0
Bayar Pajak Tahunan Mobil Listrik Wuling Air Ev Rp 0
Sumber foto: Google

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, bagaimana dengan mobil listrik seperti Wuling Air eV? Apakah pemilik mobil listrik benar-benar tidak perlu membayar pajak tahunan? Artikel ini akan membahas tentang bukti bayar pajak tahunan mobil listrik Wuling Air eV yang menghasilkan nilai Rp 0, serta iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang terkait.

Sejak diperkenalkan ke pasar otomotif Indonesia, mobil listrik Wuling Air eV yang merupakan produk inovatif dari Wuling Motors telah mendapat perhatian yang cukup besar. Selain faktor ramah lingkungan, salah satu daya tarik mobil listrik adalah klaim bahwa tidak perlu membayar pajak tahunan. Namun, apa ini benar adanya?

Mengenai pajak tahunan, Informasi yang Didapat dari Unit Pajak Daerah Kota Tangerang menyatakan bahwa mobil listrik memang dikenakan pajak, namun besaran pajaknya adalah nol rupiah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan adopsi mobil listrik di Indonesia. Oleh karena itu, pemilik mobil listrik seperti Wuling Air eV memang mendapatkan keuntungan tidak membayar pajak tahunan atau PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Panduan Doa Harian untuk Umat Kristen
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?