Tampang

Pemprov DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri

17 Apr 2024 21:41 wib. 59
0 0
Pemprov DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Sumber foto: google

Di samping itu, penonaktifan sejumlah besar NIK juga menarik perhatian publik terutama warga Jakarta. Banyak pihak menyambut langkah ini sebagai upaya positif untuk membersihkan data kependudukan yang selama ini dinilai kurang akurat. Beberapa warga juga memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dan berharap bahwa hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang.

Namun, di sisi lain, langkah penonaktifan 92 ribu NIK juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang berpotensi terdampak. Mereka khawatir bahwa penonaktifan NIK tersebut dapat berdampak pada akses mereka terhadap pelayanan publik, hak-hak kependudukan, maupun hak-hak lain yang terkait dengan data kependudukan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan bahwa proses penonaktifan dilakukan dengan cermat dan memperhatikan hak-hak warga yang terkena dampak.

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan akan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada warga yang terdampak penonaktifan NIK. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada warga mengenai langkah-langkah yang diambil serta memberikan bantuan dalam memperbaiki data kependudukan mereka.

Dengan demikian, penonaktifan sebanyak 92 ribu NIK warga Jakarta yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Kemendagri memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian besar menyambut langkah ini sebagai upaya positif dalam membersihkan basis data kependudukan, namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang terdampak. Oleh karena itu, diharapkan bahwa proses penonaktifan NIK tersebut dapat dilakukan dengan cermat dan transparan, serta memperhatikan hak-hak warga yang terdampak.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?