Namun yang paling menarik perhatian publik adalah ancaman sanksi yang lebih berat. Jika sebelumnya pelanggaran terhadap data pribadi hanya direspons dengan teguran administratif, kini pelanggaran serius bisa dikenai denda miliaran rupiah hingga pidana kurungan bagi pelakunya. Hal ini dinilai sebagai sinyal tegas dari pemerintah bahwa era kebebasan memperjualbelikan data tanpa izin mulai berakhir.
Meski begitu, revisi ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan. Seberapa siap infrastruktur pemerintah dalam menegakkan aturan ini? Apakah masyarakat sudah cukup sadar akan hak-haknya terhadap data pribadi? Tanpa edukasi dan sosialisasi yang masif, revisi ini bisa jadi hanya menjadi teks hukum di atas kertas.
Yang jelas, bagi pengguna internet di Indonesia, ini saatnya lebih peduli terhadap setiap “klik setuju” saat mendaftar layanan digital. Sebab, perlindungan data bukan cuma soal teknologi—tapi tentang martabat, keamanan, dan hak dasar kita sebagai warga dunia digital.