Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan yang mengungkapkan bahwa sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam aktivitas perjudian online sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan adanya keterkaitan serius antara penerima bansos dan perjudian daring, yang tentunya memunculkan banyak pertanyaan mengenai integritas data dan sistem penyaluran bantuan.
Dari hasil analisis tersebut, total uang yang didepositokan untuk perjudian online oleh 571.410 penerima bantuan sosial tersebut mencapai Rp957 miliar. Proses transaksi yang teridentifikasi selama periode itu mencapai angka mencengangkan, yaitu 7,5 juta kali. "Jika data kami kembangkan lebih lanjut, kemungkinan besar jumlah pelanggar akan semakin banyak," ungkap Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta pada hari Senin. Pernyataan ini mencerminkan potensi bahwa masih banyak penerima bansos yang mungkin tercondong pada perilaku yang tidak seharusnya, seperti perjudian.
Untuk mencapai temuan ini, PPATK telah melakukan pengujian cermat yang melibatkan pencocokan data NIK. Sebanyak 28,4 juta NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos dibandingkan dengan 9,7 juta NIK yang tercatat sebagai pemain judi online. Dari analisis tersebut, ditemukan bahwa terdapat 571.410 kesamaan NIK antara kedua kategori tersebut, menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap remeh dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.