Tampang

Pemerintah Revisi UU Data Pribadi, Apa Dampaknya untuk Pengguna Internet?

2 Mei 2025 12:57 wib. 34
0 0
UU data pribadi
Sumber foto: Google

Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun ini. Revisi ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat soal maraknya kebocoran data dan minimnya kontrol pengguna atas informasi pribadi mereka di ranah digital.

Salah satu poin paling krusial dari revisi tersebut adalah penegasan hak pengguna atas datanya sendiri. Pengguna kini berhak meminta penghapusan data pribadi dari sistem suatu platform digital, tanpa harus menunggu adanya kebocoran atau pelanggaran terlebih dahulu. Artinya, warga tidak lagi hanya menjadi “penonton” yang pasrah saat datanya tersebar, tapi bisa mengambil sikap lebih proaktif.

Revisi ini juga memperkuat kewajiban penyedia layanan digital—baik perusahaan lokal maupun asing—untuk mematuhi standar pengamanan yang lebih ketat. Mereka wajib memberi pemberitahuan jika terjadi pelanggaran data dalam waktu 72 jam sejak kejadian. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tapi juga pelaku usaha kecil yang mengelola data pengguna melalui aplikasi dan situs daring.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?