Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan satuan tugas atau satgas impor ilegal dengan nama resmi Satgas Pengawasan Barang Tertentu. Satgas ini terdiri dari 11 kementerian dan lembaga, yang juga mencakup aparat penegak hukum.
Ke-11 Kementerian/Lembaga tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut, dan pemerintah daerah. Satgas ini memiliki tugas untuk mengawasi impor ilegal pada beberapa jenis barang, seperti tekstil, keramik, alas kaki, pakaian, kosmetika, elektronika, dan produk pakaian lainnya.
Zulkifli Hasan menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap impor ilegal sangat penting karena berdampak serius pada industri lokal. Barang-barang impor ilegal ini dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga mendorong Pemutusan Hubungan Kerja hingga penutupan pabrik di dalam negeri.