Pemerintah Indonesia kembali berencana menaikkan gaji para aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan, menyusul kenaikan sebesar 8% pada tahun ini yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Rencana kenaikan ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Meskipun kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung bagi ASN dan pensiunan, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait peningkatan porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12% yang diberlakukan tahun ini telah menunjukkan dampak yang signifikan pada belanja pegawai pemerintah. Sepanjang semester pertama tahun 2024, belanja pegawai mencatat peningkatan sebesar 15,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Peningkatan ini tentu menjadi beban tambahan bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara.
Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menyatakan bahwa peningkatan belanja pegawai akan otomatis menambah beban belanja pemerintah pusat. Namun, menurutnya, beban ini tidak akan menjadi masalah besar jika pemerintah dapat mengimbangi dengan peningkatan belanja modal yang lebih tinggi daripada belanja pegawai. Belanja modal yang tinggi diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.