Kebijakan baru dalam pembatasan impor sejumlah barang elektronik telah dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian Indonesia dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Kementerian Perindustrian memutuskan untuk menerapkan kebijakan baru ini dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen barang-barang elektronik yang telah melakukan investasi di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan arahan terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih mengalami defisit.
Peraturan baru ini membatasi impor sebanyak 78 barang elektronik. Beberapa di antaranya mencakup AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (11/4/2024).
Kementerian Perindustrian berpandangan bahwa langkah pembatasan impor tersebut merupakan upaya untuk melindungi industri elektronik dalam negeri. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang lebih baik serta mampu bersaing di pasar global.