“Investasi harus melalui perusahaan Arab, kepemilikannya pun harus warga negara mereka. Ini yang membuat devisa sulit kembali ke Indonesia,” jelas Yaqut saat ditemui tahun lalu.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia disebut tengah menjajaki kerja sama dan pembahasan lanjutan dengan pihak Arab Saudi agar regulasi tersebut bisa lebih fleksibel bagi entitas asal Indonesia.
Potensi Devisa Mencapai Rp 200 Triliun
Berdasarkan estimasi Kementerian Agama, setiap tahun ada lebih dari 1,5 juta jemaah umrah dan sekitar 241.000 jemaah haji asal Indonesia. Bila masing-masing mengeluarkan dana signifikan selama di Arab Saudi, maka potensi total devisa yang bisa kembali ke Indonesia bahkan bisa mencapai Rp 200 triliun.
“Selama ini belum ada sistem yang memungkinkan dana itu kembali ke Indonesia. Ini yang sedang kita upayakan bersama,” ujar Yaqut.