Tampang.com | Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Selain Iwan, eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mapa, dan mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata, juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiganya ditetapkan tersangka pada Rabu (21/5/2025) setelah ditemukan bukti yang cukup. Qohar menjelaskan bahwa Zainuddin dan Dicky diduga telah memberikan kredit kepada Sritex secara melawan hukum, tanpa analisa memadai serta melanggar prosedur dan persyaratan kredit yang berlaku.