Tampang

Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris Utama Sritex dan Eks Dirut Bank Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit

22 Mei 2025 09:48 wib. 68
0 0
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025). ()
Sumber foto: Google

Tampang.com | Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Selain Iwan, eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mapa, dan mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata, juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiganya ditetapkan tersangka pada Rabu (21/5/2025) setelah ditemukan bukti yang cukup. Qohar menjelaskan bahwa Zainuddin dan Dicky diduga telah memberikan kredit kepada Sritex secara melawan hukum, tanpa analisa memadai serta melanggar prosedur dan persyaratan kredit yang berlaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?