Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam konteks penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook yang berlangsung di Kemendikbudristek selama kurun waktu 2019 hingga 2022. Hal ini terungkap melalui pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada hari Rabu.
Harli menegaskan bahwa jika dianggap perlu untuk menunjang penyidikannya, Nadiem Makarim akan diminta klarifikasi. "Jika ini diperlukan dalam proses penyidikan, kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukannya,” ujarnya. Dia menjelaskan bahwa tim penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terus mengkaji siapa saja yang perlu diperiksa untuk mengungkap dengan jelas tindak pidana korupsi yang sedang diteliti.
Nama Nadiem Makarim mulai mencuat setelah dua mantan staf khususnya, yang dikenal dengan inisial FH dan JT, dipanggil oleh penyidik Jampidsus untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Penggeledahan pun dilakukan di apartemen mereka yang terletak di Jakarta Selatan, di mana tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen penting yang dapat mendukung proses penyelidikan.