Salah satu sanksi yang bisa diterima oleh para pelanggar ganjil genap dan tidak membayar denda tilang adalah penghapusan nomor registrasi kendaraan (STNK) mereka. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan bagi para pelanggar yang masih nekat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Pemblokiran STNK ini akan memberikan dampak yang sangat besar bagi para pelanggar. Mereka tidak akan bisa menggunakan kendaraan mereka untuk berbagai keperluan, termasuk untuk bekerja atau aktivitas sehari-hari lainnya. Dengan adanya pemblokiran STNK, diharapkan para pelanggar akan lebih mempertimbangkan kembali tindakan mereka dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, deteksi pelanggaran ganjil genap dan tidak membayar denda tilang juga semakin ditingkatkan melalui penggunaan teknologi. Pemerintah telah menyiapkan sistem pemantauan dan penindakan melalui kamera CCTV serta sistem pemantauan elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk memantau pelanggaran ganjil genap dan tilang. Dengan adanya sistem ini, diharapkan para pelanggar akan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku.