Tampang.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari produk yang dinilai menyesatkan. Terbaru, BPOM mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang mengklaim dapat meningkatkan stamina pria, karena dianggap melanggar ketentuan dan norma kesusilaan.
Langkah Tegas BPOM: Cabut Izin dan Larang Promosi
Dalam siaran pers yang dirilis Selasa (29/4/2025), Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut nomor izin edar dari delapan produk tersebut. Artinya, produk-produk itu tidak lagi boleh beredar dan seluruh aktivitas promosinya harus dihentikan.
"Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi," tegas Taruna.
Pelanggaran: Klaim Tidak Sesuai Fungsi Kosmetik
Berdasarkan hasil pengawasan selama Januari hingga April 2025, BPOM menemukan bahwa produk-produk tersebut dipasarkan dengan klaim "meningkatkan stamina pria". Klaim ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.