Bebasnya Pegi Setiawan dari tahanan Polda Jabar setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Hakim Pengadilan Negeri Bandung menilai bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Pegi pulang ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, pada hari yang sama setelah bebas dari tahanan Polda Jabar. Kedatangannya disambut antusias oleh masyarakat desa, yang mengerumuni dan memeluknya saat dia tiba di kampung tersebut.
Pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh Pegi Setiawan selama ditahan di Polda Jabar menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap proses hukum di Indonesia. Kebebasan individu dan perlindungan terhadap tahanan harus diutamakan guna mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang bisa terjadi dalam sistem peradilan.
Penegakan hukum yang adil dan komitmen untuk melindungi hak asasi manusia harus menjadi prioritas bagi pihak kepolisian. Berbagai upaya juga diperlukan untuk memastikan bahwa kasus-kasus penahanan dan penyidikan dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia para tersangka.