Untuk menambah pemahaman, biaya KDI yang harus dibayarkan oleh ormas keagamaan merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Dalam keputusan ini dijelaskan mengenai kriteria data dan informasi yang menjadi dasar perhitungan KDI.
Salah satu alat perhitungan yang digunakan adalah Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi (KDI) WIUP dan WIUPK. Formula ini melihat dua hal penting, yaitu kriteria data dan informasi, serta besaran harga KDI WIUP dan WIUPK. Kriteria data dan informasi yang menjadi dasar perhitungan harga KDI meliputi data indikasi mineralisasi logam atau batu bara, data potensi dan/atau cadangan mineralisasi logam atau batu bara, serta laporan eksplorasi dan/atau laporan sumber daya cadangan.
Selain itu, besaran harga KDI, WIUP dan WIUPK dihitung menggunakan formula yang memperhitungkan luas area eksplorasi, harga area eksplorasi, maturitas are, valuasi data, jenis data, harga data, dan jumlah data. Keputusan Menteri ini telah berlaku sejak 27 Januari 2023.