Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa perhitungan biaya KDI ini hampir selesai. Ia juga menyebutkan bahwa telah melakukan pertemuan dengan tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas perhitungan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pihak terkait sedang memperhatikan dengan serius rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada PBNU.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria telah menjelaskan bahwa ormas keagamaan yang akan mendapatkan hak pengelolaan tambang wajib membayar biaya Kompensasi Data Informasi (KDI). Lana Saria juga menegaskan bahwa ketetapan ini akan berlaku bagi siapa pun yang menggunakan wilayah pertambangan. Hal ini diungkapkan dalam diskusi publik Fraksi PAN DPR RI yang bertemakan "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan".
Untuk menambah pemahaman, biaya KDI yang harus dibayarkan oleh ormas keagamaan merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Dalam keputusan ini dijelaskan mengenai kriteria data dan informasi yang menjadi dasar perhitungan KDI.