Pasi Intelijen Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato kemudian berkoordinasi dengan Satgas Elang untuk memastikan identitas Kamenak Gire. Koordinasi juga dilakukan dengan jajaran Apintel Puncak Jaya, Kodim 1714/Puncak Jaya, Satgas Elang, dan Satgas Bais untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian melaporkan kepada Dansatgas Yonif 715/Motuliato.
"KG alias Kamenak Gire ditangkap berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/S-34/10/XI/2024/Reskrim tanggal 7 November 2024. Dia ditangkap pada hari Minggu, 15 Desember 2024, pukul 19.20 WIT di Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya. Menurut pengakuannya, dia merupakan anggota OPM Yamoneri, Kabupaten Puncak Jaya," ungkap Letkol Inf Dwi Hertanto.
Setelah proses penangkapan, Kamenak Gire telah diserahkan ke Polres Puncak Jaya untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato atas keberhasilan dalam menangkap tersangka pembunuhan yang sudah menjadi buronan.
"Dari kejadian ini, TNI dan Polri harus terus bersinergi, khususnya di daerah rawan, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat," pungkasnya.
Keberhasilan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Kodam XIII/Merdeka dalam menangkap Kamenak Gire, pentolan OPM Papua yang diduga terlibat dalam pembunuhan anggota TNI, merupakan bukti nyata dari upaya yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan. Dengan sinergi yang baik antara kedua institusi ini, diharapkan kasus-kasus kriminalitas di daerah tersebut dapat dikurangi, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenteram dan tenteram.