Tampang

Parkir Liar di Blok M Square Dilarang, Dishub Jaksel Minta Warga Aktif Melapor Pungli

29 Mei 2025 22:54 wib. 64
0 0
Pintu masuk ke kawasan Blok M di sisi Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/3/2021) sore.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Sumber foto: Kompas.com

  • Aplikasi Jakarta Kini (JaKi)
  • Media sosial resmi Pemprov DKI
  • Layanan WhatsApp di nomor 0811-1272-206
  • Sejumlah titik layanan publik seperti Pendopo Balai Kota Jakarta, kantor wali kota, camat, lurah, hingga inspektorat.
  • Setiap laporan dapat dipantau perkembangannya melalui laman crm.jakarta.go.id, cukup dengan memasukkan nomor laporan pada fitur pelacakan yang tersedia.

    Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelanggar dan menumbuhkan budaya tertib dalam pengelolaan parkir di kawasan pusat perbelanjaan dan transit seperti Blok M. Masyarakat diimbau tidak ragu untuk melapor agar ruang publik tetap nyaman dan bebas dari pungutan liar.

    <123>

    #HOT

    0 Komentar

    Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

    BERITA TERKAIT

    BACA BERITA LAINNYA

    POLLING

    Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?