Tampang

Parkir Liar di Blok M Square Dilarang, Dishub Jaksel Minta Warga Aktif Melapor Pungli

29 Mei 2025 22:54 wib. 63
0 0
Pintu masuk ke kawasan Blok M di sisi Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/3/2021) sore.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Sumber foto: Kompas.com

Untuk pengawasan yang lebih optimal, Sudinhub Jaksel akan terus berkoordinasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penindakan lapangan. Dishub DKI Jakarta juga akan memasang kamera pengawas (CCTV) secara bertahap, seperti yang telah dilakukan di kawasan Tanah Abang, guna mendukung pengawasan 24 jam penuh.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa juru parkir tidak lagi diperbolehkan menarik tarif di dalam area Blok M Square. Peran jukir hanya terbatas untuk mengatur lalu lintas kendaraan. Jika pun ada pemberian uang dari pengemudi, hal tersebut harus bersifat sukarela dan tidak diwajibkan. “Kami sudah menyampaikan ke pengelola parkir, bahwa itu tidak lagi boleh tarif di dalam (kawasan Blok M Square)," tegas Syafrin.


Kanal Pengaduan Resmi Pemprov DKI

Warga DKI Jakarta dapat melaporkan praktik parkir liar atau pungli melalui 13 kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Laporan bisa disampaikan melalui:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Video Kucing Lucu Main Balon Bikin Gemes
0 Suka, 0 Komentar, 25 Apr 2017
Gaya Hidup Ini Membuat Jantung Sehat
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mar 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?