Sebuah insiden yang menggemparkan terjadi di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang individu yang mengalami gangguan jiwa membakar rumah seorang saudaranya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, tepatnya pada tanggal 25 Juli 2024. Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami, menyatakan bahwa pemilik rumah, yang diidentifikasi sebagai K, sedang berada di rumah orangtuanya ketika mendapat kabar bahwa rumah panggungnya telah terbakar.
Kepulangan K ke rumahnya hanya membenarkan informasi yang telah diterimanya, di mana rumahnya sebenarnya telah terbakar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebakaran tersebut disebabkan oleh adik iparnya, H. Motif dari pembakaran ini adalah karena H meminta uang sebesar Rp 2 ribu kepada orangtua K, namun tidak mendapatkannya. Akibatnya, H mengancam akan membakar rumah K dan benar-benar melaksanakannya.
Menurut keterangan dari keluarga dan warga sekitar, H memang telah mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2023. Beruntungnya dalam insiden tersebut, tidak ada korban jiwa atau luka-luka yang terjadi. Tim pemadam kebakaran dari Damkar Cariu berhasil mengendalikan kebakaran dengan satu unit mobil pemadam kebakaran.