Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penangkapan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (26/7).
Menurut Harli, kasus dugaan korupsi yang menjerat politikus NasDem tersebut terkait dengan penyimpangan dana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri," ungkapnya.
Harli juga menjelaskan bahwa penangkapan Ujang dilakukan oleh Tim Tabur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada sore hari.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam. Nanti kita akan merilis informasi lebih lanjut," katanya.
Sebelum menjabat sebagai anggota DPR, Ujang pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yakni dari tahun 2005 hingga 2016. Keterlibatan Ujang dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa BUMD ini menimbulkan kehebohan dan meningkatkan kekhawatiran akan tingkat korupsi di sektor pemerintahan.