Tampang

Parkir Liar di Blok M Square Dilarang, Dishub Jaksel Minta Warga Aktif Melapor Pungli

29 Mei 2025 22:54 wib. 49
0 0
Pintu masuk ke kawasan Blok M di sisi Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/3/2021) sore.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Sumber foto: Kompas.com

Jakarta, Tampang.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan secara tegas menyatakan bahwa praktik parkir liar dan pungutan tidak resmi di dalam kawasan Blok M Square tidak diperbolehkan. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan juru parkir liar (jukir) atau mengalami pungutan liar (pungli) di area tersebut.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka kanal pengaduan khusus bagi warga. Hal ini khususnya berlaku di area Blok M Hub yang kini beroperasi selama 24 jam. Bernard menegaskan, pengunjung yang sudah membayar parkir di pintu masuk Blok M Square tidak boleh lagi dipungut biaya oleh jukir liar di dalam.

"Kami menyediakan laporan pengaduan terkait jukir liar di Blok M, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan," kata Bernard, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Antara.


Pengawasan dan Peran Jukir

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?