Tampang

Kemenpan RB Jelaskan Batas Usia Rekrutmen CPNS dan Pengecualiannya

1 Jun 2025 10:15 wib. 14
0 0
Ilustrasi ASN.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)
Sumber foto: Google

Jakarta, Tampang.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan klarifikasi mengenai penerapan syarat batas usia dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penjelasan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja secara umum.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa ketentuan syarat usia dalam rekrutmen CPNS sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Batas usia maksimal pelamar CPNS secara umum adalah 35 tahun. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu yang bisa mencapai batas usia 40 tahun,” kata Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).

Averrouce menjelaskan, kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang ini diberikan untuk sejumlah formasi atau jabatan dengan mempertimbangkan waktu menempuh pendidikan. Contohnya adalah dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan hingga mencapai spesialisasi. “Beberapa pengecualian tetap kita berlakukan khususnya untuk jabatan-jabatan tertentu yang memungkinkan pelamar CPNS sampai dengan batas usia maksimal mencapai 40 tahun,” kata Averrouce. Ia menambahkan, “Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa.”

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?