Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan langkah tegas dengan meminta rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) untuk mengembalikan kelebihan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa. Surat instruksi tersebut dikirimkan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris kepada 75 rektor PTN dan PTNBH pada Senin (27/5), dengan nomor surat 0511/E/PR.07.04/2024.
Instruksi tersebut bertujuan agar para rektor membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada tahun ini. Abdul Haris menjelaskan bahwa apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat adanya revisi Keputusan Rektor, maka rektor PTN dan PTNBH diwajibkan untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran kepada mahasiswa atau menyesuaikan perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Dalam surat tersebut, Kemendikbudristek secara tegas membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN untuk tahun akademik 2024/2025. Haris juga meminta rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025.
Berdasarkan instruksi tersebut, rektor diminta untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat pada tanggal 5 Juni 2024, tanpa adanya kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik sebelumnya. Pengajuan tarif UKT dan IPI harus sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di lingkungan Kemendikbudristek.