Pada Paskibraka 2024, seorang putri tidak mengenakan jilbab ketika dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Negara (IKN) pada Selasa (13/8), memicu polemik yang cukup kontroversial.
Sebelumnya, 18 anggota Paskibraka putri dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengenakan jilbab saat latihan. Namun, ketika tiba saat dikukuhkan di IKN, mereka tiba-tiba tidak mengenakan jilbab. Salah satu anggota Paskibraka yang melepas jilbabnya adalah Keynina Evelyn Candra. Anna Rina Herbranti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, mengungkapkan bahwa orang tua Evelyn kesulitan menerima keputusan anaknya untuk melepas jilbab pada acara tersebut.
Anna menjelaskan bahwa badan kesatuan tersebutlah yang mengirim perwakilan Paskibraka dari DIY ke tingkat nasional. Terkait polemik ini, orang tua telah memahami posisi Kesbangpol DIY. Mereka menolak aturan tersebut, karena di DIY tidak memberlakukan seperti itu dan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM).