Tampang.com | Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan semua perangkat digital yang beredar di pasar domestik untuk memiliki sertifikat keamanan siber. Langkah ini diambil demi melindungi data pengguna dan memperkuat ketahanan digital nasional dari ancaman siber yang semakin kompleks.
Sertifikasi Wajib untuk Semua Kategori Perangkat
Aturan ini akan berlaku untuk berbagai kategori perangkat, mulai dari ponsel, laptop, router, hingga perangkat rumah pintar (smart home). Setiap produk harus lolos uji keamanan siber dan mendapatkan sertifikat dari lembaga nasional yang ditunjuk.
Tanpa sertifikat tersebut, perangkat tidak boleh dijual secara legal di pasar Indonesia.