Tampang

OJK Perkenalkan “Pindar” untuk Pisahkan Pinjaman Online Legal dari Pinjol Ilegal

13 Agu 2025 09:34 wib. 28
0 0
OJK Perkenalkan “Pindar” untuk Pisahkan Pinjaman Online Legal dari Pinjol Ilegal

Di sisi lain, istilah “pinjol” kini lebih sering diidentikkan dengan platform pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin dan kerap menerapkan praktik penagihan kasar serta bunga mencekik. Melalui istilah baru “pindar”, OJK ingin masyarakat memahami bahwa tidak semua layanan pinjaman online bermasalah, selama platform tersebut resmi terdaftar dan diawasi. Edukasi ini juga diharapkan membantu publik membedakan mana layanan yang aman digunakan dan mana yang patut dihindari, sehingga mereka dapat membuat keputusan keuangan yang lebih bijaksana.

Friderica mengingatkan bahwa salah satu risiko terbesar dalam penggunaan pindar adalah ketika dana yang dipinjam justru dipakai untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak. Ia menyoroti tren di kalangan anak muda yang semakin sering memanfaatkan pinjaman daring untuk membeli barang-barang seperti pakaian, tas, atau gawai baru, tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial untuk mengembalikannya. Menurutnya, pola konsumtif seperti ini hanya akan membawa pada masalah utang berkepanjangan, bahkan bisa menyeret pengguna pada jeratan pinjol ilegal ketika gagal membayar cicilan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?