Pada 1 Juni mendatang, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah mengumumkan bahwa pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran.
Menurut Riva, kebijakan ini akan mempersyaratkan penggunaan KTP pada saat melakukan pembelian LPG 3 kg. Hal ini akan membuat semua agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatnya dalam aplikasi yang disebut "Merchant Application" atau MAP.
Selain itu, Riva juga mengungkapkan bahwa per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG. Dari jumlah tersebut, mayoritasnya adalah sektor rumah tangga, yaitu sebanyak 35,9 juta NIK atau setara dengan 86 persen. Sementara itu, sektor usaha mikro mencapai 5,8 juta NIK, petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK, dan pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK.