Tampang

OJK Perkenalkan “Pindar” untuk Pisahkan Pinjaman Online Legal dari Pinjol Ilegal

13 Agu 2025 09:34 wib. 29
0 0
OJK Perkenalkan “Pindar” untuk Pisahkan Pinjaman Online Legal dari Pinjol Ilegal

Ia menekankan bahwa baik buruknya dampak pindar sepenuhnya bergantung pada perilaku dan kedisiplinan penggunanya. Jika digunakan dengan pertimbangan matang dan tujuan produktif, layanan ini dapat menjadi alat bantu keuangan yang bermanfaat, apalagi bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan tambahan modal cepat. Namun jika disalahgunakan untuk pengeluaran konsumtif semata, pindar berpotensi menimbulkan beban keuangan yang berat.

OJK pun mengajak seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih bijak mengelola pinjaman daring, memahami risiko, serta memastikan hanya menggunakan layanan dari penyelenggara resmi. Dengan begitu, pindar dapat menjadi sarana pembiayaan yang sehat, aman, dan memberi manfaat nyata, bukan sekadar alat pemuas keinginan sesaat yang berakhir pada penyesalan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?