Kepolisian akan segera mencoba uji kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Uji coba ini akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di tujuh wilayah di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pengurusan SIM diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk menjaga kesehatan mereka dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.