Sebagai bentuk persiapan menghadapi kebijakan tersebut, pemerintah juga telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kebijakan ini melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik, guna memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.
Tidak hanya untuk masyarakat umum, kebijakan ini juga akan mempengaruhi pedagang gas LPG 3kg. Mereka diharapkan untuk mentaati aturan dan tidak menjual LPG 3kg kepada pembeli yang tidak dapat menunjukkan KTP asli. Bagi pedagang yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kebijakan ini juga memiliki tujuan lain yakni untuk mengurangi penggunaan gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya pembatasan menggunakan KTP, diharapkan subsidi gas LPG 3kg bisa sampai pada mereka yang membutuhkannya. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan juga dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan anggaran subsidi energi yang semakin hari semakin meningkat.