Dalam perkembangan teknologi yang pesat saat ini, perjudian online menjadi salah satu masalah sosial yang semakin meresahkan. Penyalahgunaan akses internet untuk berjudi telah menyebabkan berbagai konsekuensi negatif, termasuk terjadinya cekcok suami istri yang berujung pada perceraian. Masalah ini telah menarik perhatian MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang keburukan perjudian online.
MUI menegaskan bahwa perjudian online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mempengaruhi stabilitas dan keharmonisan dalam rumah tangga. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap bahaya perjudian online, karena tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menghancurkan hubungan keluarga. Dalam banyak kasus, para suami yang kecanduan judi online akan terlibat dalam cekcok yang berlarut-larut dengan istri mereka, hingga akhirnya memutuskan untuk bercerai.
Salah satu dampak negatif dari perjudian online adalah terkikisnya kepercayaan antara suami dan istri. Ketika seorang suami terlalu terlibat dalam perjudian online, ia cenderung mengabaikan tanggung jawabnya dalam keluarga. Hal ini dapat memicu pertengkaran dengan istri yang merasa ditinggalkan dan diabaikan. Cekcok yang terjadi akibat masalah keuangan yang ditimbulkan oleh perjudian online seringkali menjadi pemicu utama terjadinya perceraian.