“Mereka sering kali terbebani oleh persyaratan SKCK yang diminta oleh perusahaan saat melamar pekerjaan,” jelas Nicholay. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mendorong mantan narapidana untuk kembali melakukan tindak kejahatan, demi mendapatkan tempat yang lebih aman dalam sistem pemasyarakatan daripada berjuang keras di luar dengan stigma yang melekat pada diri mereka.
Imbauan pihak Kementerian HAM tidak hanya terbatas pada penghapusan SKCK. Mereka juga mendorong agar perusahaan dan instansi untuk lebih terbuka dalam memberi kesempatan kepada mantan narapidana. Nicholay menegaskan pentingnya reintegrasi sosial yang baik, mengingat hal tersebut dapat membantu mengurangi angka kejahatan berulang. Memberi kesempatan kedua kepada mantan narapidana untuk memiliki kehidupan yang lebih baik adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berdaya.
“SKCK ini tidak membawa manfaat bagi masyarakat tertentu, terutama bagi mereka yang berusaha kembali ke jalur yang benar setelah menjalani hukuman,” tambah Nicholay. Harapan akan penghapusan SKCK pun menjadi refleksi dari upaya untuk memutus lingkaran kejahatan yang semakin sulit untuk diatasi.