Melalui surat resmi, PDI-P mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti. Tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh pada keputusan awal: Riezky adalah pengganti yang sah. Di tengah tarik ulur itu, Harun diduga mendekati Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menawarkan suap agar dirinya bisa ditetapkan melalui mekanisme PAW.
Transaksi Uang dan OTT KPK
Wahyu Setiawan, yang saat itu masih menjabat sebagai komisioner, disebut bersedia membantu proses penggantian dengan imbalan dana sebesar Rp900 juta. Dari jumlah tersebut, Rp600 juta dikabarkan telah diserahkan melalui perantara pada Desember 2019.
Namun upaya itu berujung sia-sia. Dalam rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020, keputusan tetap pada Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Sehari setelahnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan delapan orang yang terlibat dalam proses suap tersebut.
Status Tersangka dan Buronan
Keesokan harinya, tepatnya 9 Januari 2020, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka: Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (eks Anggota Bawaslu), Saeful Bahri (kader PDI-P), dan Harun Masiku. Tiga di antaranya telah ditahan dan menjalani proses hukum. Sementara itu, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.