Kasus perundungan di institusi pendidikan kedokteran, terutama dalam lingkungan program PPDS, harus segera diatasi secara serius. Perundungan tidak hanya berdampak buruk bagi kesejahteraan dan kesehatan mental para korban, tetapi juga dapat merusak citra institusi dan memengaruhi mutu pendidikan kedokteran di Indonesia secara keseluruhan. Diperlukan langkah-langkah konkret dan sistematis yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk institusi pendidikan, pemerintah, serta kepolisian, untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus-kasus perundungan dengan lebih efektif dan efisien.