Kejadian ini merupakan salah satu bukti nyata dari kekerasan seksual yang masih menjadi ancaman serius bagi perempuan di Indonesia. Meskipun ada undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengakses perlindungan hukum dan layanan pendampingan korban kekerasan seksual.