Oknum importir juga diketahui melakukan tindakan pengalihan pos tarif, di mana barang yang diimpor dicatat dalam pos tarif yang tidak sesuai untuk menghindari standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, oknum importir bisa memasukkan baja dengan ketebalan 10 milimeter, tetapi mencatatnya sebagai baja dengan ketebalan 12 milimeter sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Oleh karena itu, mereka memanipulasi kode HS agar barang bisa masuk ke Indonesia, padahal sebenarnya tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," jelas Agus.
Perbuatan lain yang dilakukan oleh oknum importir adalah penyalahgunaan master list investasi. Master list investasi menjadi acuan bagi investor untuk memfasilitasi realisasi investasi di Indonesia. Agus menyampaikan bahwa oknum investor ini telah melakukan impor barang melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam master list, dan kemudian barang-barang tersebut dijual kembali di pasar dalam negeri.