Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Rita Widyasari, (Jumat (6/7/2018).
Sugianto mengatakan, Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110,72 miliar selama menjabat sebagai bupati. Selain itu ia juga terbukti menerima suap senilai Rp6 miliar dari pengusaha Heri Susanto Gun alias Abun.
"Mengadili, terdakwa Rita Widyasari secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Sugianto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.