Meskipun Kemenperin dan Kemendag sudah mengetahui modus operandi tersebut, mereka terbatas pada peran sebagai regulator dan bukan sebagai penegak hukum.
"Kami dan Kemendag sudah mengetahui modus yang digunakan serta di mana tindakan tersebut terjadi. Namun demikian, kami bukan penegak hukum," tambah Agus.
Oleh karena itu, dibentuklah Satuan Tugas Pengawasan Impor Ilegal yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satgas ini diharapkan dapat berperan dalam mengatasi permasalahan impor ilegal yang merugikan perekonomian nasional.