2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan: Wajib pajak akan mendapat pemberitahuan tertulis mengenai rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh DJP.
3. Pengumpulan dan Analisis Data: Para pemeriksa pajak akan melakukan akses terhadap dokumen, data keuangan, serta transaksi yang relevan untuk mendalami kepatuhan wajib pajak.
4. Pembahasan Temuan Sementara: Pada tahap ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas temuan awal yang diperoleh oleh pemeriksa.
5. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Semua hasil pemeriksaan akan dirangkum dan dicatat dalam laporan resmi yang akan menjadi acuan di kemudian hari.
6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Sebelum penerbitan ketetapan pajak, wajib pajak berhak untuk mendiskusikan hasil akhir pemeriksaan dengan petugas pajak untuk memastikan transparansi dan keterbukaan proses.
Dengan diluncurkannya PMK ini, diharapkan para wajib pajak akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.