2. Pemeriksaan Terfokus: Dalam tipe pemeriksaan ini, DJP akan menyoroti satu atau beberapa pos tertentu dari SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Pendekatan ini memberikan kedalaman analisis pada aspek-aspek tertentu yang mungkin memerlukan perhatian lebih.
3. Pemeriksaan Spesifik: Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara yang lebih sederhana namun tetap terfokus pada satu pos atau data tertentu dalam Surat Pemberitahuan atau kewajiban perpajakan lainnya. Dengan demikian, proses lebih efisien dan tepat sasaran.
Pemeriksaan pajak juga mencakup rangkaian kegiatan yang luas, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan data dan bukti yang mendukung. Dalam PMK 15 Tahun 2025, dijelaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional, mengacu pada standar pemeriksaan yang sudah ditetapkan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Berbagai jenis pajak yang dapat dikenakan dalam kebijakan pemeriksaan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, alur pemeriksaan pajak sesuai dengan PMK 15 Tahun 2025 mengikuti beberapa tahapan penting, yaitu:
1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2): Dalam tahap ini, DJP akan mengirimkan surat resmi kepada wajib pajak yang akan diperiksa. Sebagai bagian dari prosedur, pemeriksa pajak juga diminta untuk menunjukkan Tanda Pengenal dan SP2 saat melakukan pemeriksaan.