Menurutnya, kekhawatiran pemilik usaha seharusnya tidak sampai menghambat persebaran karya musik lokal. Fadli menyatakan pentingnya memastikan agar lagu-lagu Indonesia tetap bisa diputar di ruang publik tanpa menciptakan ketegangan antara pemilik tempat dan pengelola hak cipta. “Kita tidak ingin semangat mendengarkan musik Indonesia justru padam karena permasalahan administratif,” ujarnya.
Di beberapa wilayah, termasuk kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sejumlah kafe telah menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia. Beberapa dari mereka beralih ke lagu-lagu mancanegara atau musik instrumental, bahkan memilih tidak memutar musik sama sekali demi menghindari risiko pelanggaran royalti.
Kasus yang mencuat salah satunya adalah laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI terhadap restoran Mie Gacoan di Bali. Pemegang lisensi waralaba tersebut, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena memutar musik tanpa izin sejak tahun 2022. Peristiwa ini pun menjadi pengingat serius bagi pelaku usaha lain agar memperhatikan legalitas dalam memutar musik.