Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa TNI AD telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang berujung kematian.
“Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” ujar Budi Gunawan di Jakarta, Selasa (12/8).
BG menyebut profesionalisme itu terlihat dari penetapan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai undang-undang, terbuka, dan transparan agar dapat diawasi oleh masyarakat maupun Kemenko Polkam.