“Kesalahan terjadi saat driver menghitung komisi dari total Rp12.000 dan merasa dipotong 33 persen. Padahal, perhitungannya salah karena platform fee tidak masuk dalam hitungan pendapatan mitra,” jelas Tirza.
GoTo, Maxim, dan inDrive Juga Klarifikasi
Dalam kesempatan yang sama, GoTo melalui Direktur Catherine Hindra Sutjahyo menegaskan bahwa pihaknya juga hanya mengenakan potongan 20 persen dari biaya perjalanan, bukan dari total pembayaran.
“80 persen dari tarif perjalanan tetap menjadi hak mitra. Platform fee dibayarkan langsung oleh konsumen ke aplikator, bukan bagian dari penghasilan mitra,” jelas Catherine.
Maxim pun menyatakan komitmennya mengikuti aturan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang mengatur potongan maksimal 20 persen. “Komisi tersebut digunakan untuk peningkatan teknologi dan layanan. Tidak ada potongan lebih dari itu,” ujar Government Relations Specialist Maxim, Muhammad Rafi Assagaf.
Berbeda dari aplikator lain, inDrive bahkan menyebut potongannya jauh lebih kecil, yakni hanya 11,7 persen untuk mitra pengemudi mobil dan 9,9 persen untuk motor. “Struktur kami lebih ramping dan efisien karena tidak terlalu mengandalkan iklan,” jelas Business Development inDrive, Ryan Rwanda.