Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan untuk memberikan vonis sembilan tahun penjara kepada Zulheri, mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA). Putusan ini diambil berdasarkan tuduhan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana pensiun di lembaga tersebut. Keputusan majelis hakim diambil dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim, Agam Syarief Baharudin, menyampaikan bahwa Zulheri telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Oleh karena itu, kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan," ungkap Hakim Agam.
Tak hanya hukuman penjara dan denda, Zulheri juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila ia tidak mampu membayar, hukumannya akan bertambah dengan penjara selama tiga tahun dan enam bulan.