Tampang

Mengakui Sebagai Bengkel, Kamar Dipasang Peredam Suara Jadi Pabrik Narkoba

26 Mei 2024 14:54 wib. 594
0 0
Mengakui Sebagai Bengkel, Kamar Dipasang Peredam Suara Jadi Pabrik Narkoba
Sumber foto: google

Peran pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas perusahaan atau usaha yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Hengki, pelaku sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan lalu. Selain itu, pelaku juga menyebut satu nama lainnya berinisial S yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.