Peran pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas perusahaan atau usaha yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Hengki, pelaku sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan lalu. Selain itu, pelaku juga menyebut satu nama lainnya berinisial S yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.