Sejak maraknya judi online, angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Bahkan, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa angka perceraian telah meningkat hingga 4 kali lipat sejak maraknya judi online.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XVII Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Menag Nasaruddin Umar menyampaikan data yang menggemparkan. "Sebelum maraknya judi online, jumlah perceraian tahun 2019 itu hanya 1.000-an, tapi setelah maraknya judi online, kami dapat data kemarin itu meningkat sampai 4.000-an. Sekitar 4.000-an lebih perceraian karena judi online. Itu yang terdata," ujarnya.
Tak hanya itu, perbedaan pilihan politik juga menjadi faktor yang turut meningkatkan angka perceraian. Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa ada satu provinsi yang mencatat 500 kasus perceraian akibat perbedaan pilihan politik antara suami dan istri. "Perceraian karena politik juga besar. Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik. Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan," paparnya.
Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan, Nasaruddin mengajak BP4 untuk lebih banyak mengkaji data-data kuantitatif demi memahami cara-cara terbaik untuk menurunkan angka perceraian. "Saya mohon BP4 nanti, mari kita coba mengkaji ini. Saya paling suka angka-angka. Sekarang sudah zamannya kita berbicara dengan angka," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyoroti langkah-langkah strategis Kemenag untuk mengatasi masalah perceraian. Salah satunya adalah mewajibkan seluruh pasangan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah mulai tahun 2025.
Kamaruddin menjelaskan, "Kami menemukan korelasi signifikan antara bimbingan pernikahan dengan ketahanan keluarga. Pasangan yang telah terbimbing cenderung memiliki keluarga yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau melahirkan anak-anak stunting."
Dalam konteks ini, Munas BP4 diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperbaiki kondisi keluarga di Indonesia, sekaligus menurunkan angka perceraian yang terus meningkat.