Menariknya, tidak hanya Risnandar yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Terdakwa lainnya, Novin Karmila, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, juga dikenakan tuntutan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, denda senilai Rp300 juta, dengan subsider empat bulan kurungan. Di samping itu, Novin juga diharuskan membayar uang pengganti yang mencapai Rp2,3 miliar.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, mantan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dihadapkan pada tuntutan hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider selama empat bulan kurungan. JPU juga meminta agar Indra diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar.