Eko juga membenarkan bahwa Mutia adalah mantan narapidana kasus narkoba. Ia menyebut Mutia baru saja bebas tiga bulan yang lalu dari penjara.
"Dari data yang kita dapat, yang bersangkutan baru 3 bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan. Tapi memang beliau ini belum pernah kembali ke keluarganya. Kabarnya setelah bebas dia bekerja di Medan," ujarnya.
Polisi, kata Eko, masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian penemuan mayat tersebut serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. "Masih lidik kita. Dugaan sementara pembunuhan," tukasnya.
Kematian Mutia, mantan narapidana kasus narkoba, menimbulkan banyak tanya. Pengalaman hidupnya sewaktu masih di penjara serta kehidupan pasca pembebasan menjadi titik fokus pada pemberitaan tersebut.
Kasus seperti ini memperlihatkan betapa sulitnya proses rehabilitasi mantan narapidana kasus narkoba. Meskipun sudah memperoleh kesempatan untuk hidup baru setelah pembebasan, namun realitas kehidupan di luar penjara terkadang tidaklah mudah. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan proses rehabilitasi tersebut, mulai dari dukungan keluarga, peluang kerja yang terbuka, hingga kondisi psikologis yang mungkin masih rawan kambuh.